Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

19 Ribu Kades di Banten Demo ke DPR, Tuntut 10 Persen ABPN untuk Desa

Dok. Istimewa/Rafik

Serang, IDN Times - Sebanyak 19 ribu kepala desa dari Provinsi Banten berangkat ke Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (5/7/2023). Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa yang digodok DPR RI. 

Para kades berdemo dan akan menuntut DPR menaikkan dana desa yang sebelumnya telah diusulkan naik Rp2 miliar.

1. Para kades mendesak agar DPR mengalokasikan 10 persen APBN untuk desa

Peringatan 9 tahun UU Desa di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sekjen Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik mengatakan, usulan kenaikan dana desa dari Rp1 miliar ke Rp2 miliar dinilai belum signifikan untuk akselerasi pembangunan di perdesaan.

"Makanya kami mendorong 10 persen APBN dialokasikan untuk desa. Angka Rp2 miliar masih terlalu kecil," kata Rafik saat dikonfirmasi.

2. Kades minta pertanggungjawaban langsung ke masyarakat bukan ke bupati

Plt. Bupati PPU, Hamdam menyaksikan penandatangan SK jabatan Kades oleh seorang perwakilan Kades (IDN Times/Ervan)

Selain anggaran, ada sejumlah poin yang turut dikritik oleh para kades, diantaranya, mereka mendesak DPR merevisi pasal dalam UU yang lama itu bahwa kepala desa harus mempertanggungjawabkan kinerjanya ke bupati.

"Seharusnya kepala desa bertanggungjawab ke BPD dan masyarakat desa. Kita bandingkan bupati ke DPRD dan seturusnya, padahal pemilihannya sama dipilih oleh masyatakat," katanya.

3. Masa jabatan sembilan tahun kades juga turut jadi sorotan

Ilustrasi kepala desa (kades) (IDN Times Ervan)

Kemudian, mereka pun menuntut masa jabatan sembilan tahun yang telah disepakatai Badan Legislasi (Baleg) dalam satu periode kades harus berlaku adil terhadap kades yang saat ini sedang menjabat dua periode. Sebab, dalam revisi pasal poin masa jabatan sembilan tahun tersebut kades hanya boleh menjabat dua periode.

"Secara subtansi kita setuju (sembilan tahun masa jabatan) tapi mereka yang tengah menjabat dua periode dan tiga periode harus ditambah 3 tahun lagi," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us