Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan bocah Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan

  • Ketiga terdakwa lolos dari hukuman mati karena tidak pernah dihukum sebelumnya

  • Pelaku sakit hati atas perlakuan ibu korban, yang kemudian merencanakan pembunuhan anaknya

Serang, IDN Times - Tiga wanita pembunuhan bocah usia 4 tahun asal Kota Cilegon bernama Aqilatunnisa divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiga terdakwa tersebut yakni Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.

"Menjatuhkan kepada para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN Serang Desy Darmayanti, Jumat (20/6/2026).

Sebelumnya, korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan dilakban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di