4 Eks Pejabat di ATR/BPN Tangerang Diperiksa Soal SHGB Laut

- Mantan pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Tangerang diperiksa terkait munculnya SHGB dan SHM laut.
- Keempat pejabat diduga melakukan maladministrasi hingga munculnya sertifikat tersebut, tetapi belum ada kepastian jumlah bidang tanah yang akan dibatalkan.
- Proses pembatalan sertifikat laut perlu melewati berbagai proses untuk memastikan tidak melanggar aturan yang ada.
Tangerang, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan, 4 mantan pejabat di Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Tangerang telah diperiksa. Ini buntut dari kasus munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di wilayah tersebut.
"Yang jelas Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan) pada masa itu, Kepala Seksi 1, Kepala Seksi 2, lalu satu lagi Kepala pengesahan, kemudian ada proses pergantian (pejabat). Saya gak boleh nyebut nama. Pokoknya jabatannya aja," kata Nusron di Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).
1. Pemeriksaan sudah berlangsung selama 4 hari

Nusron menyebut, keempat pejabat tersebut telah menjalani proses pemeriksaan selama 4 hari di kementerian oleh inspektorat. Keempatnya, diduga melakukan tindakan maladministrasi hingga muncul SHGB dan SHM di lokasi pagar laut.
"Kalau di dalam Undang-Undang Pertanahan, tempat kami gak ada istilah sanksi denda itu. Kalau memang itu pidana, ranahnya bukan di kami, kalau itu ada sanksi, sanksinya ya mungkin ini kalau bagi pejabat kami namanya maladministrasi karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat," jelasnya.
2. Nusron mencabut 50 SHGB laut di Tangerang

Meski telah mengecek kondisi bidang tanah tersebut, Nusron belum bisa memastikan berapa banyak bidang tanah yang akan dibatalkan. Pasalnya, dari 263 SHGB dan SHM yang terbit, pihaknya harus mengecek satu persatu agar jelas.
"Untuk yang hari ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an (bidang tanah) ada kali," jelasnya.
Namun, Nusron memastikan memroses ratusan bidang tanah yang dicurigai masuk dalam kawasan laut tersebut. Untuk itu, pihaknya memastikan bisa secepatnya diselesaikan.
"Ada, nanti kan proses. Ada banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Proses satu, satu, satu, satu satu. Kan ngeceknya satu-satu, jadi Sertifikat nomor sekian dicek karena peraturannya begitu," ungkapnya.
3. Nusron perlu cermat memeriksa pembatalan SHGB dan SHM

Nusron mengungkapkan, proses pembatalan sertifikat laut tersebut perlu melewati berbagai proses, yakni mulai dari mengecek dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik. Hal tersebut dilakukan, agar proses pembatalan tidak lagi melanggar aturan yang ada.
"Kalau ngecek dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, ngecek prosedur bisa lewat komputer prosesnya udah benar apa belum, lalu yang terakhir ngecek fisik materialnya kayak apa," jelas Nusron.



















