Serang, IDN Times - Beberapa pekan lalu, warga dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan, wilayah laut yang dibatasi pagar itu ternyata bersertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sebelumnya mengungkap, merinci, 234 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan pagar laut itu atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang, dan 17 bidang bersertifikat hak milik atau SHM.
Pemerintah pun membongkar pagar laut itu, dibantu TNI dan ratusan nelayan sejak Sabtu, 18 Januari lalu. Dan salah satu nelayan yang vokal menyuarakan kritiknya terhadap pagar laut dan pihak di belakangnya bernama Kholid Miqdar.
