Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni meneken aturan mengenai pembatasan waktu atau jam operasional bagi truk angkutan tambang yang melebihi kapasitas dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Provinsi Banten. Truk ODOL hanya boleh beroperasi malam hari.
Sebelumnya, keberadaan truk-truk tambang yang memadati jalanan khususnya di wilayah Serang-Cilegon, dianggap meresahkan masyarakat karena rawan menimbulkan kecelakaan dan merusak jalan.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk ODOL serta kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur tentang pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional truk tambang di Provinsi Banten,” kata Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
