Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Avsec Terminal Kargo Bandara Soetta Loloskan Penyelundupan Benih Lobster

20250611_142639.jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • 2 petugas Avsec Kargo Bandara Soetta terlibat dalam penyelundupan benih lobster sebanyak 171.880 ekor dengan bayaran Rp4 juta per koper.
  • Polisi menyita benih lobster tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan rangkaian penyelidikan, serta mencurigai 4 koper yang diidentifikasi.
  • Polisi masih memburu 5 tersangka lainnya yang melarikan diri, sementara para tersangka yang sudah ditangkap terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi menggagalkan penyelundupan 171.880 benih lobster melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Batam-Singapura, dengan tujuan akhir Vietnam.

"Benih lobster tersebut dibungkus di dalam 3 koli atau koper," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Rabu (11/6/2025).

1. Diduga, penyelundupan itu melibatkan 2 orang Avsec Kargo Bandara Soetta

20250611_150301(0).jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ronald mengungkapkan, terdapat 7 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni RK, AH, JS, WW, DS, RS dan AN. Dari ketujuh tersangka, 2 diantaranya merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Kargo Bandara Soekarno-Hatta, yakni RK dan JS.

"Jadi, RK dan JS mereka ini meloloskan koper berisi benih lobster dari pemeriksaan di mesin X-Ray," ungkap Ronald.

Untuk meloloskan benih lobster tersebut, kedua Avsec tersebut mendapatkan bayaran Rp4 juta per kopernya. "RK dan JS sudah 2 kali melakukan hal yang sama," kata Ronald.

2. Polisi menyita benih lobster tersebut saat akan dimuat ke dalam pesawat

20250611_150238.jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kasat Reksrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat perihal adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui kargo. Petugas pun lantas melakukan rangkaian penyelidikan, seperti pemeriksaan, CCTV, manifestasi, daftar pengiriman barang PT Bangun Desa Logistik.

"Terindentifikasi pelaku yang kita duga punya peran proses pengiriman tempat atau asal dikemas dari Sukabumi sampai pengiriman melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Dari penyelidikan tersebut, Polisi akhirnya mencurigai 4 koper. Saat dibuka, didapati 3 koper diantaranya berisi ratusan ribu benih lobster.

"Koper tersebut sudah lolos X-Ray dan akan dimuat ke pesawat," ungkapnya.

3. Pelaku buru 5 tersangka lainnya

20250611_134345.jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain 7 tersangka yang sudah berhasil ditangkap, polisi masih mencari 5 tersangka lainnya yang buron lantaran telah melarikan diri usai mengetahui benih lobster digagalkan Polisi. Mereka yakni HE, U, LNH, S, dan B.

"Penyidik akan berupaya mencari orang yajg terlibat akan kita proses sesuai hukum berlaku," jelasnya.

Saat ini, ribuan benih lobster tersebut telah kembali dilepasliarkan di kawasan Anyer, Banten berkoordinasi dengan Balai Karantina Indonesia. "Penggagalan tersebut mencegah potensi kerugian Rp9,3 miliar, karena nilai komersial Rp54 ribu rupiah per ekor," jelasnya.

4. Para tersangka terancam dengan penjara 6 tahun dan denda Rp3 miliar

20250611_142736.jpg
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Para tersangka pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us