Babak Baru Kasus Pengusaha Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

- Para tersangka dijerat pasal pemerasan
- Barang bukti yang diserahkan beragam untuk mendukung proses persidangan
- Para tersangka mengancam akan menyetop pekerjaan jika tak diberikan proyek
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Banten dalam perkara pengancaman pengusaha lokal meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA). Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Kadin Cilegon.
Penyerahan berkas dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Barang bukti juga telah diserahkan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin pada Selasa (15/7/2025).
1. Para tersangka dijerat pasal pemerasan

Para tersangka yang diserahkan antara lain Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon, Ismatulloh selaku Wakil Ketua Kadin, Rufaji Zahuri selaku karyawan swasta, Isbatullah ST selaku wiraswasta, dan Zul Basit selaku Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.
"Mereka dijerat Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan pemaksaan," katanya.
2. Barang bukti yang diserahkan beragam untuk mendukung proses persidangan

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini sangat beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Tujuan dari penyerahan ini adalah untuk melengkapi proses hukum dan memastikan kelayakan perkara dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktimek pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon. "Kejari Cilegon memastikan akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional," katanya.
3. Para tersangka mengancam akan menyetop pekerjaan jika tak diberikan proyek

Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka. Mereka mendatangi kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Beberapa pernyataan terekam dalam video yang viral di media sosial. Salah satunya, tersangka Zul Basit mengatakan, “Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut.” Sedangkan saksi H Muhammad Salim menekankan, “Semenjak pertemuan beberapa kali sampai saat ini, apa yang dijanjikan Chengda itu belum pernah ada realisasinya.”
Tekanan yang diberikan oleh para tersangka mendorong pihak Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, pekerjaan belum sempat direalisasikan karena tersangka keburu diamankan oleh pihak kepolisian menyusul viralnya video intimidasi tersebut.