Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melintas di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang membatasi jam operasional truk tambang dan kendaraan over dimension over load (ODOL).
Melalui aturan tersebut, truk tambang hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00–05.00 WIB. Kebijakan yang diteken Gubernur Andra Soni ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan di wilayah Serang, Cilegon, dan sekitarnya akibat lalu lintas kendaraan berat.
