Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)
Bank Banten lahir sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) Untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Pada pasal 4 perda itu tercantum bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan. Di pasal ini juga disebutkan bahwa besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp950 miliar.
Dalam pasal 6 dijelaskan, penyertaan modal yang diberikan digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Pemprov Banten juga sudah mengucurkan sekitar Rp615 miliar untuk pembentukan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi.
Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.
Pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp131 miliar yang bersumber dari APBD 2019. Namun, dana itu juga tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp8 per lembarnya.
Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyeksikan mendapat penguatan modal senilai Rp3,2 triliun. Sementara right issue sendiri akan dilaksanakan pada April ini.
Sebelum right issue digelar, Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April.
Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan RKUD tertanggal 22 April.