Suasana konser musik dari alumi SMA Masehi 1 Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto
Terkait hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Untuk saat ini kebijakan untuk kegiatan masyarakat masih akan mengacu pada aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Meski akan memasuki masa endemik, Andika menyatakan bahwa pihaknya belum mengizinkan kegiatan konser musik yang berpotensi mengundang kerumunan.
“Disesuaikan, nanti mengacu pada aturan PPKM level kan masih ada levelnya. Level 2 itu ada landasannya, ada peraturan, dalam kapasitas penanganan mobilitas masyarakat,” katanya.