Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Menurut Bawaslu, masih banyak peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut. Pada periode 15 Desember 2023 hingga 5 Januari 2023, Bawaslu Kota Tangerang menertibkan sebanyak 6.124 APK yang melanggar aturan selama masa kampanye.
