Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayahnya. Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengungkap banyak APK yang dipasang di tempat terlarang.
"Penertiban APK yang melanggar seperti di pohon, tiang listrik, taman yang dilarang yang dikeluarkan oleh SK KPU," kata Dedi, Jumat (12/1/2024).
