Bawaslu Temukan Remaja di bawah Umur di Kota Serang Ikut Nyoblos

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pemungutan suara. Salah satunya remaja putri di bawah umur yang mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan Curug, Kota Serang.
“Benar, kami sudah menerima informasi adanya pemilih di bawah umur yang diduga menggunakan hak pilih itu di Kecamatan Curug,” kata Fierly Murdliyat Mabruri anggota Bawaslu Kota Serang saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
1. Bawaslu hati-hati dalam menangani kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur

Atas laporan tersebut, Fierly mengatakan, Bawaslu telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini. Namun, pihaknya perlu menangani kasus ini dengan hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kalau ada kasus yang berhubungan dengan anak, harus ada pendampingan dari Komnas Anak atau Komisi Perlindungan Anak,” katanya.
2. Masih mendalami motif anak ini bisa menyoblos

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Serang masih mendalami motif di balik kejadian ini. Apakah ada yang memerintah atau inisiatif dari orangtuanya atau ada faktor lain.
“Bisa jadi informasinya ibunya yang nyuruh. Bisa jadi mungkin ada kekuatan politik tertentu yang nyuruh," katanya.
3. Bawaslu juga mendalami indikasi keterlibatan petugas KPPS yang mengizinkan remaja itu menyoblos

Selain itu, pihaknya pun akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan peserta pemilu, termasuk petugas Pengawas TPS.
"Nanti kami dalami, kok KPPS-nya ngizinin? Secara fisik, kan bisa membedakan mana orang dewasa, mana anak-anak. Dari pengawas TPS-nya juga sudah ada pencegahan belum? Jangan-jangan nggak ada lagi pengawas TPS di situ," katanya.



















