Serang, IDN Times - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Berkas perkara dua hakim yang positif mengonsumsi sabu ini telah dilimpahkan ke penuntutan.
Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten 23 Mei lalu.