Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memanggil dan memeriksa AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). AB terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam pengadaan laptop.
Dari hasil pemeriksaan, BKD menilai perbutan yang dilakukan oleh AB masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diduga pelanggarannya memang berat, bisa sampai diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, dari 20 SPK kontrak pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari telah mengalami kerugian Rp3,721 miliar.
