Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buronan Kasus Pembunuhan, WN Asal AS Dideportasi dari Bandara Soetta
AJP (20) buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat dideportasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Seorang WN AS bernama Anthony Jamar Prioleau ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah terdeteksi sebagai buronan kasus pembunuhan melalui sistem autogate dan nota diplomatik dari otoritas AS.
  • Anthony sempat mencoba kabur saat digiring ke kantor Imigrasi, namun berhasil diamankan kembali dan ditempatkan di detensi sebelum proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
  • Otoritas AS mengonfirmasi bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Anthony masih dalam penyelidikan, sementara perwakilan mereka berterima kasih atas kerja sama profesional pihak Imigrasi Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang buronan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Anthony Jamar Prioleau (20) ditangkap petugas Imigrasi saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2026. Penangkapan tersebut bermula dari adanya nota diplomatik dari otoritas Amerika Serikat mengenai tersangka yang terdeteksi akan masuk ke Indonesia.

"Lalu di hari yang sama, fasilitas autogate pemeriksaan keimigrasian di Bandara Bali juga mendeteksi wajah yang bersangkutan sebagai buronan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di Bandara Soekarno-Hatta.

1. Pelaku sempat ditahan di detensi Imigrasi

AJP (20) buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat dideportasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, saat akan digiring ke kantor Imigrasi di bandara, Anthony sempat berhasil kabur. Pemuda asal negara bagian New Jersey itu kabur ke pintu keluar darurat sampai ke area drop zone. Namun, berhasil diamankan petugas.

Hendarsam mengungkapkan, usai diamankan di tempat pemeriksaan Imigrasi, Anthony sempat ditempatkan di detensi Kementerian Imigrasi, sembari menunggu koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat. Diketahui, Anthony datang menggunakan maskapai Eva Air BR 225 rute Taipei - Denpasar.

"Lalu, saat mendarat di Bali langsung tertangkap," ungkapnya.

2. Anthony bakal dideportasi ke Amerika Serikat melalui Bandara Soekarno-Hatta

AJP (20) buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat dideportasi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Hendarsam mengungkapkan, saat ini Anthony telah berada di Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan deportasi ke Amerika Serikat. Anthony pun diserahterimakan kepada perwakilan otoritas Amerika Serikat.

"Dan kemudian pada hari ini, Mr Richard selaku perwakilan dari Amerika Serikat datang saat ini untuk mengawal buronan tersebut untuk kembali ke Amerika sesuai dengan mekanisme deportasi yang ada," ungkap Hendarsam.

3. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan di AS

Serah terima paspor buronan kasus pembunuhan di Amerika Serikat Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dengan otoritas Amerika Serikat di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Special Agent Overseas Criminal Investigator Amerika Serikat, Richard Dunn mengucapkan terima kasih atas berhasil ditangkapnya Anthony di Indonesia. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang di Amerika Serikat.

​"Kami tidak bisa cukup menekankan bahwa ini adalah situasi yang sangat sulit yang telah ditangani dengan sangat profesional dan tepat waktu di setiap tingkatan dengan rekan-rekan Indonesia kami," katanya.

Meski begitu, Richard enggan menjelaskan lebih lanjut kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Anthony dan seberapa berbahaya Anthony hingga menjadi buronan.

"Kami belum bisa memberikan komentar mengenai investigasi yang sedang berjalan. Setelah semuanya selesai, akan ada rilis informasi lebih lanjut di masa mendatang setelah semua faktanya terungkap," kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team