Tangerang, IDN Times - Seorang buronan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Anthony Jamar Prioleau (20) ditangkap petugas Imigrasi saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2026. Penangkapan tersebut bermula dari adanya nota diplomatik dari otoritas Amerika Serikat mengenai tersangka yang terdeteksi akan masuk ke Indonesia.
"Lalu di hari yang sama, fasilitas autogate pemeriksaan keimigrasian di Bandara Bali juga mendeteksi wajah yang bersangkutan sebagai buronan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di Bandara Soekarno-Hatta.
