Daging Hewan Terkena PMK Tetap Bisa Dikonsumsi Kok! Asal...

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan daging pada hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap dapat dikonsumsi, jika sudah dimasak dengan matang.
Tapi kamu harus tahu nih. Bagian kepala, kaki, dan jeroan pada hewan yang terpaparPMK jangan kamu makan yah! Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, bagian kepala, kaki, dan jeroan hewan ini dikubur saja.
“Daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna. Manfaatkan dagingnya saja,” kata Dini Anggraeni, Senin (30/5/2022).
1. Ini yang mesti kamu lakukan saat ingin konsumsi daging

Dokter Dini berpesan, kamu yang akan konsumsi daging saat ini sebaiknya harus langsung memasaknya langsung atau didihkan tanpa dicuci. Kamu harus memasaknya pada suhu minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.
“Sedangkan untuk susu hewan ternak untuk dimasak mendidih, atau minimal lakukan masak dengan suhu 72 derajat celcius selama 15 detik. Dengan begitu, daging dan susu aman dan sehat dikonsumsi,” katanya.
2. Kamu jangan panik yah!

Kamu tidak perlu panik dengan adanya wabah PMK pada hewan ternak. Sebab, penyakit tersebut tidak menular ke manusia yang mengonsumsinya.
“Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya,” kata Dini.
3. Dinas Pertanian Banten mencatat ada 40 kasus PMK di wilayahnya

Sebelumnya, Dinas Pertanian Provinsi Banten mencatat kenaikan kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak naik hingga 600 persen. Kepala Dinas Pertanian Banten Agus M Tauchid mengatakan, PMK kini sudah menjadi perhatian nasional.
“Kasus (PMK) terdapat di 14 provinsi, termasuk di Provinsi Banten,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Per 30 Mei 2022, PMK telah terdeteksi di 4 kabupaten/kota di wilayah Banten. Rincian kasusnya, Kabupaten Tangerang 23 ekor, Kota Tangerang 13 ekor, Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4.
“Dimana 2 ekor dinyatakan sembuh di Kota Tangerang Selatan sehingga total yang terkena (kasus) PMK ada 40 ekor,” katanya.
Seperti diketahui, untuk data per 24 Mei 2022 jumlah kasus PMK di Banten hanya 6. Itu terdiri atas Kota Tangerang Selatan 2 ekor dan Kabupaten Serang 4 ekor. Jika dibandingkan, kata dia, telah terjadi peningkatan hingga 600 persen.


















