Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Tak hanya itu, diakui Febri, pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi dan oknum kades untuk dimintai klarifikasi, termasuk 2 caleg dari Partai Demokrat, yakni IAD yang maju di kontestasi DPRD Kabupaten Pandeglang dan RAN yang bakal maju di kontestasi DPR RI.
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi, 28 November kita undang beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan. Sejauh ini kita panggil kadesnya dulu. Tapi ada kemungkinan besar dipanggil orang-orang yang namanya disebut dalam VN itu," katanya.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.