DPRD Apresiasi Program Relaksasi Pajak Pemkot Tangsel

- DPRD meminta Pemkot Tangsel evaluasi kebijakan insentif pajak yang sudah berjalan
- Yusuf bandingkan insentif pajak Pemkot Tangsel dengan daerah lain
- Yusuf harap Pemkot Tangsel tak cuma andalkan insentif pajak
Tangerang Selatan, IDN Times – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Yusuf mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel yang mulai memberikan relaksasi pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara selektif, terukur, dan berdampak nyata terhadap aktivitas ekonomi warga.
Hal itu disampaikan Yusuf saat rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya sinergi antara relaksasi pajak dan program insentif ekonomi. Menurutnya, stimulus fiskal harus dirancang tidak hanya sebagai pemanis administratif, melainkan mampu menggairahkan sektor usaha dan meningkatkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung relaksasi pajak, tapi jangan hanya berhenti di diskon PBB 0 sampai 10 persen. Harus ada insentif yang lebih progresif, seperti penghapusan denda atau pengurangan pajak strategis lainnya untuk UMKM,” kata Yusuf, Rabu (18/6/2025).
1. DPRD minta Pemkot Tangsel evaluasi kebijakan insentif pajak yang sudah berjalan

Dalam rapat tersebut, Yusuf juga mempertanyakan apakah Pemkot Tangsel sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan insentif pajak yang telah berjalan.
“Apakah kebijakan ini sudah dievaluasi dampaknya? Sudah tepat sasaran? Karena relaksasi tanpa ukuran yang jelas justru berisiko jadi beban tanpa hasil,” ujarnya.
2. Yusuf membandingkan insentif pajak Pemkot Tangsel dengan daerah lain

Yusuf menyinggung perbandingan dari masyarakat dengan program serupa di tingkat Provinsi Banten, di mana ada insentif berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Ia menyayangkan Tangsel belum memiliki program insentif yang setara.
“Sementara Tangsel baru sebatas diskon PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Ini jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot agar lebih agresif dan kreatif dalam menggali potensi PAD,” ucapnya.
3. Yusuf harap Pemkot Tangsel tak cuma mengandalkan insentif pajak

Menanggapi hal tersebut, TAPD menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi yang berjalan saat ini memang masih terbatas pada pemberian diskon PBB dalam kisaran 0 sampai 10 persen.
Yusuf berharap, ke depan Pemkot Tangsel tak hanya berfokus pada insentif pajak sebagai upaya administrasi, melainkan menjadikannya instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi lokal.