Lebak, IDN Times – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Junayah (37) harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak, Banten. Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Junayah dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, jaksa langsung mengeksekusi seluruh barang bukti yang disita dari perkara tersebut.
“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjerat Jarib, yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal dari Junayah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib, yakni satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
