Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
NHK, tersangka pembobolan dana Nasabah di Bank Himbara Tangsel (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini juga terkait pembobolan atau penggelapan dana nasabah senilai Rp 8,5 miliar.

 

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

1. Modus tersangka cuci uang hasil penggelapan dana nasabah

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya dugaan TPPU. Salah satu indikasinya, tersangka NHK menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut.

NHK menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sebanyak 11 kali. Akibatnya, ada kerugian hingga Rp8,5 miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.


"Dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening –rekening lain (layering)," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

2. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, selain tindak pidana korupsi Juga akan dikenakan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

"Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

3. Tersangka telah ditahan Kejati Banten sejak 28 Januari 2023

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang, sebagai tersangka pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.

Tersangka NHK telah ditahan di Rutan Kelas IIA Serang sejak 28 Januari 2023 lalu. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

 

"(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya

 

 

Editorial Team