Serang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat NHK, pejabat Bank Himbara di Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini juga terkait pembobolan atau penggelapan dana nasabah senilai Rp 8,5 miliar.
NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.