Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang juga sebelumnya sudah memastikan bahwa daging pada hewan ternak yang terkena PMK tetap dapat dikonsumsi, jika sudah dimasak dengan matang. Meski demikian, warga wajib mengetahui, bagaimana cara penanganan daging hewan yang terpapar PMK.
Warga diminta tidak memakan bagian kepala, kaki, dan jeroan pada hewan yang terpapar PMK. Kepala Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, bagian kepala, kaki, dan jeroan hewan ini dikubur saja.
“Daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna. Manfaatkan dagingnya saja,” kata Dini Anggraeni, Senin (30/5/2022).