Tangerang Selatan, IDN Times — Seorang perempuan berinisial MS (38) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya, REM. Ironisnya, MS justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara saling lapor yang kini bergulir.
Kasus ini bermula dari pernikahan MS dengan REM pada 2021. “Waktu dari pacaran dia memang ngakunya ke kami (keluarga besar) seorang polisi berpangkat komisaris (Kompol),” kata M, adik korban pada Rabu (4/3/2026).
Keluarga pun awalnya percaya dengan pengakuan REM sebagai polisi berpangkat melati satu. Belakangan keluarga mengetahui REM bukan anggota Polri, melainkan hanya membantu polisi. Meski begitu, keluarga mengaku tetap menerima REM.
