Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Hamil Diduga Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Polres Tangsel
Ibu Hamil Diduga Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Polres Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

  • Seorang ibu hamil berinisial MS diduga menjadi korban KDRT oleh mantan suaminya, namun justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saling lapor di Polres Tangerang Selatan.
  • Keluarga MS menilai penetapan tersangka tidak berdasar dan mengaku mengalami intimidasi dari Unit PPA saat proses penyelidikan, yang membuat MS mengalami tekanan psikologis.
  • Pihak kepolisian menjelaskan ada empat laporan dari kedua belah pihak, dengan satu laporan MS sudah disidangkan dan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap MS sah secara hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Seorang perempuan berinisial MS (38) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya, REM. Ironisnya, MS justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara saling lapor yang kini bergulir.

Kasus ini bermula dari pernikahan MS dengan REM pada 2021. “Waktu dari pacaran dia memang ngakunya ke kami (keluarga besar) seorang polisi berpangkat komisaris (Kompol),” kata M, adik korban pada Rabu (4/3/2026).

Keluarga pun awalnya percaya dengan pengakuan REM sebagai polisi berpangkat melati satu. Belakangan keluarga mengetahui REM bukan anggota Polri, melainkan hanya membantu polisi. Meski begitu, keluarga mengaku tetap menerima REM.

1. KDRT diduga terjadi berulang

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut M, dugaan KDRT sempat terjadi sebelumnya dan sempat hendak diproses hukum, namun MS memilih memaafkan. Namun, insiden kekerasan kembali terjadi dan disebut lebih parah. “Yang kedua ini paling parah. Bibir pecah, muka dan bagian tangan banyak lebam,” ujarnya.

Keluarga melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023 dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur. Namun sehari kemudian, REM melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa melalui LP/B/2160/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keluarga menilai laporan balik tersebut sebagai upaya memutarbalikkan fakta.

2. Korban malah jadi tersangka

Gambar KDRT (IDN Times/ ilustrasi)

Setelah proses berjalan lebih dari dua tahun, pada 6 Oktober 2025 penyidik menetapkan MS sebagai tersangka atas laporan REM.

Keluarga mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena menilai MS selama ini kooperatif dalam pemeriksaan. “Penyidik tanpa saya pahami apa alasan dan bukti kuat untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” kata M.

Keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Pada Kamis (5/2/2026), MS mengaku mendapat pesan dari anggota PPA. Malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di Ciputat.

Keluarga menyebut kedatangan itu tanpa pemberitahuan resmi maupun surat tugas. Mereka juga mempersoalkan ucapan salah satu anggota polisi yang menyebut MS sebagai tersangka dengan suara keras di hadapan warga. Akibat peristiwa tersebut, MS mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma.

3. Polisi beri penjelasan

Ilustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Yudhi membenarkan, adanya perkara saling lapor antara MS dan REM. Ia menjelaskan, terdapat empat laporan polisi dari kedua pihak. Satu laporan dari MS sudah memasuki tahap persidangan, sementara tiga laporan dari REM masih dalam proses, baik penyelidikan maupun penelitian berkas oleh kejaksaan.

Terkait status tersangka MS, Yudhi mengatakan praperadilan yang diajukan telah diputus dan menyatakan penetapan tersangka sah. “Bukan intimidasi. Saat proses dua kali pemanggilan MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan, namun kami masih persuasif,” ujarnya.

Menurut Yudhi, laporan MS sebagai korban juga telah diproses dan kini berada pada tahap persidangan.

Editorial Team