Tangerang, IDN Times - Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo). Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu malam(5/10/2022).
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.