Ini Tampang Tersangka Predator Seksual di Panti Asuhan Darussalam

- Polres Metro Tangerang Kota memajang wajah tersangka predator seksual Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) yang meresahkan di Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang.
- Satu tersangka lain, Yandi Supriadi, masih dalam pengejaran polisi setelah tidak datang saat pemanggilan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 7 korban anak asuh panti tersebut.
- Para pelaku diduga menggunakan modus membujuk rayu korban dengan janji uang, dan mereka dijerat pasal berlapis terkait kejahatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota memajang wajah tersangka predator seksual, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) saat merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya di Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Sudirman diketahui merupakan pimpinan yayasan dan Yusuf Bachtiar merupakan pengurus panti tersebut.
"Dari 3 orang yang kami panggil, 2 orang datang yakni Sudirman dan Yusuf Bachtiar, setelah kita lakukan pemeriksaan langsung kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
1. Satu pelaku lain sedang dalam pengejaran

Zain menuturkan, satu tersangka lain, yakni Yandi Supriadi (28) tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Pasalnya, ia tidak datang saat dilakukan upaya pemanggilan.
"Kami lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kami masukkan DPO dan saat ini kami sudah sebarkan surat permohonan pencarian Yandi Supriadi," jelasnya.
2. Ada 7 korban, tiga diantaranya sudah dewasa

Zain mengungkapkan, dari hasil penyidikan, dipastikan ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut. Di mana, korban 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20).
Adapun para pelaku diduga menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan pelaku.
"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ungkapnya.
3. Korban telah menjalani visum et reperetum

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi memegang barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian, hasil visum et reperetum (VER), dan hasil assessment pasikiater dari P2TP2A Kota Tangerang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait kejahatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.



















