Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Kena Razia

Kota Tangerang
Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Kena Razia
Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP dan kepolisian menertibkan ratusan alat peraga kampanye karena terpasang di pohon.

Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus menegaskan, ada sejumlah tempat yang dilarang ada alat peraga kampanye, termasuk pepohonan. 

  1. 1. Nih, tempat-tempat yang gak boleh dipasang alat peraga kampanye

    ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
    ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)

    Faridal menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70 mengatur secara tegas tempat-tempat yang dilarang ada alat peraga kampanye.

    Berikut bunyi Pasal 70 PKPU tersebut: 
    (1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di
    tempat umum sebagai berikut:
    a. tempat ibadah;
    b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    e. jalan-jalan protokol;
    f. jalan bebas hambatan;
    g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
    h. taman dan pepohonan

    "Ada ratusan APK (alat peraga kampanye) yang kita lakukan penertiban dan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disampaikan," kata Faridal Arkam, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

  2. 2. Penertiban dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat

    Alat peraga dirazia karena ditempel di pepohonan di Tangerang (ANTARA/Irfan)
    Alat peraga dirazia karena ditempel di pepohonan di Tangerang (ANTARA/Irfan)

    Bawaslu Kota Tangerang juga melibatkan panwascam dan trantib dalam penertiban, hari ini. Hal ini sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan kepada pihak terkait mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye.

    "Ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya pemasangan APK di sejumlah tempat seperti pohon dan tembok," ujarnya.

  3. 3. Bawaslu menjamin, penertiban dilakukan tanpa membeda-bedakan

    Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
    Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

    Ia juga menegaskan dalam kegiatan penertiban hari ini dilakukan, Bawaslu mencopot semua APK yang diketahui melanggar tanpa membeda-bedakan.

    "Semua APK yang melanggar kita tertibkan, tak ada yang berat sebelah," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More