Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Lebak bernama Sanajaya (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Sanajaya pun menggugat Polda Banten, melalui praperadilan. 

Sebelumnya, Sanajaya menjadi tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga. 

1. Sanajaya ajukan praperadilan ke PN Serang, mengugat Polda Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum.

"Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya)," kata Rudi usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/1/2024).

Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Banten pada 15 Desember 2023.

"Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan," katanya.

2. Sebelumnya, Sanajaya melapor ke Polda Banten karena mengaku lahannya dirusak

Editorial Team

Tonton lebih seru di