Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum.
"Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya)," kata Rudi usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/1/2024).
Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Banten pada 15 Desember 2023.
"Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan," katanya.