Dok. Istimewa/bawaslubanten
Sebelumnya, penetapan tersangka Maulidin itu setelah pengusutan dugaan tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).
"Betul ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga saat dikonfirmasi.
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.