Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kades Kohod Tersangka, Pengacara: Kami Belum Dapat Pemberitahuan Resmi
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
  • Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka atas kasus pemalsuan SHGB dan SHM laut di Kabupaten Tangerang, termasuk Kepala Desa Kohod.
  • Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar, belum menerima surat resmi terkait status kliennya sebagai tersangka.
  • Pihak kades menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dan telah berkoordinasi dengan klien terkait kabar tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM laut di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar mengungkapkan hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi dari polisi terkait status kliennya tersebut.

"Memang informasi penetapan (tersangka) saja kami peroleh dari teman-teman media. Ini secara resmi belum ada pemberitahuan kepada kami," kata Yunihar saat dihubungi IDN Times, Selasa (18/2/2025) malam.

1. Yunihar tengah menunggu surat resmi tersebut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yunihar mengungkapkan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia pun, telah berkoordinasi dengan kliennya terkait kabar penetapan tersangka tersebut.

"Ya itu, beberapa waktu lalu ketemu, siang tadi kami ngobrol dan diskusi. Trus engga lama kemudian kami pisah. Setelah itu dapat kiriman dari teman-teman media bahwa penetapan tersangka. Setelah dapat informasi itu, kami hubungi klien menyampaikan dan beliau sih tidak ada sanggahan," ungkapnya.

2. Kades Kohod jadi tersangka dan diduga memalsukan sertifikat tanah

IDN Times/Lia Hutasoit

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Selain itu ada Serta sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya, yakni CE dan SP, sebagai penerima kuasa yang turut ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.

"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article