Serang, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon mendakwa Elita Angela, kasir kantor pemasaran Perum Bukit Cilegon Asri, atas dugaan penggelapan uang down payment (DP) rumah milik 43 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp653.100.000. Dakwaan tersebut dibacakan JPU Febby Febrian dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.
“Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja,” kata Febby saat membacakan dakwaan.
