Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di Bank Banten ke penyidikan. Dugaan kerugian akibat perkara kredit fiktif tersebut mencapai puluhan miliar.
"Ada dua perkara yang telah naik penyidikan satu perkara di Bulog dan satu lagi perkara Bank Banten," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/7/2022).
Kejati Banten pun akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini, dalam waktu dekat.