Serang, IDN Times - Mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Hadeli, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/4/2026) malam. Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Galih Satria Permadi selaku SME & Credit Program Unit Head. Hakim menyatakan Galih tidak terbukti dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar periode 2022–2023.
Kasus Korupsi KUR Fiktif, Kepala Cabang BTN Cabang BSD Divonis 1 Tahun

1. Vonis hadeli lebih ringan, Ridwan tambah berat
Sementara itu, terdakwa lainnya, Ridwan selaku Junior Program Unit Head BTN BSD, divonis lebih berat yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Tak hanya itu, Ridwan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.037.470.000. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama dua tahun.
“Jika harta benda tak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono saat membacakan putusan.
Vonis terhadap Hadeli jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, yakni 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp9,7 miliar.
Sebaliknya, hukuman Ridwan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,7 miliar.
2. Hakim nilai Ridwan sebagai aktor utama
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ridwan sebagai pihak yang aktif menginisiasi, memproses, hingga merealisasikan kredit KUR fiktif, termasuk memanipulasi data dan mengalihkan dana kepada pihak tertentu.
Dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Proses pengajuan hingga pencairan dilakukan tanpa keterlibatan nyata para debitur, dan dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mereka.
Namun, hakim menilai keterlibatan Hadeli dalam 34 debitur tersebut hanya bersifat administratif sebagai pemutus kredit, tanpa bukti keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum maupun menikmati hasil kejahatan.
"Pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata pada jabatan, melainkan harus dibuktikan adanya peran aktif dan hubungan langsung dengan tindak pidana," katanya.
3. Hadeli terbukti hanya di dua kredit
Kendati demikian, hakim menyatakan Hadeli terbukti terlibat dalam dua kredit, dengan total nilai Rp900 juta. Dalam dua kasus tersebut, Hadeli dinilai memiliki peran dalam proses inisiasi dan persetujuan kredit yang menyimpang, sehingga unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi terpenuhi.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menyatakan Hadeli terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidiair.
"Majelis juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa yang terbukti bersalah," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan pihaknya tetap merasa keberatan kliennya dinyatakan bersalah, meski hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kami tetap sedih dinyatakan bersalah. Tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum satu tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apa pun di luar proses hukum,” ujar Neril.
Ia menegaskan, majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Hadeli karena tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara tersebut.
“Kita tidak diminta membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana seperti yang dituduhkan jaksa. Tidak ada sama sekali,” katanya.
Menurutnya, dari total 36 debitur dalam perkara KUR fiktif tersebut, hanya dua yang dinilai hakim memiliki keterlibatan Hadeli. “Dari 36, hanya dua. Artinya 34 lainnya, Pak Hadeli hanya menjalankan tugas administratif secara jujur. Yang dua, majelis beranggapan ada keterlibatan berupa penyalahgunaan kewenangan, tapi tidak menikmati uang, sehingga tidak dibebankan uang pengganti,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menyayangkan vonis bersalah tersebut. “Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Terkait langkah hukum lanjutan, Neril menyatakan pihaknya masih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum. “Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding, apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan,” katanya.