Kemudian, pada persidangan lanjutan pada Rabu (19/10/202) terungkap awal terbongkarnya kejahatan keempat terdakwa menggelapkan pajak melalui sistem aplikasi samsat.
Hal ini dikatakan oleh saksi Andri Ma'mun sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Ia bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan sistem di Sistem Aplikasi Samsat Banten (Sambat).
Aplikasi ini adalah sistem sistem pembayaran yang terkoneksi dengan kepolisian, PT Jasa Raharja, dan perbankan. Sistemnya diatur mulai dengan runutan pendaftaran, penetapan, korektor, pembayaran, cetak SKPD, cetak STNK, kemudian proses posting atau pengumpulan uang pajak ke pemerintah daerah.
"Jadi kita tahu sebelum ada penetapan, karena ada permintaan pengecekan terkait selisih dari Jasa Raharja," kata Andri dihadapan majelis hakim.
Pihak Jasa Raharja bingung karena ada selisih dan anomali nilai keuangan di sistem mereka dari jumlah pembayar pajak. Seingatnya, hal itu terjadi pada 2 Desember 2021. "Itu terdapat kalau tidak salah ada dua kendaraan yang nilai Jasa Raharja-nya nominalnya, ada selisih saya kemudian konfirmasi, ini selisih kenapa," kata saksi.
Ia meminta cek selisih ini ke saksi Iwan Abu Bakar dari PT Aldrin Media Infotama selaku pihak ketiga pengelola aplikasi pembayaran. Ternyata ditemukan adanya selisih transaksi mobil harusnya membayar pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas.
"Itu selisih dari transaksi BBN 1 ke BBN 2, ini menunjukkan selisih, ternyata ada anomali transaksi," katanya.