Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Rugikan Negara Rp10,8 M

Serang, IDN Times - Perkara kasus penggelapan pajak kendaraan yang menjerat Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar kini sudah masuk babak baru di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Dia didakwa bersama bawahannya, Achmad Pridasya selaku pegawai administrasi penerimaan di Samsat, Mokhamad Bagza Ilham selaku honorer, dan terdakwa Budiyono selaku honorer pembuat aplikasi pembayaran Samsat.
1. Kerugian negara dari kasus ini diduga mencapai Rp10,8 miliar
Dalam dokumen dakwaan pada 1 September 2022 yang dibacakan JPU Yudhi Permana terungkap, Zulfikar bersama terdakwa lain diduga melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak. Jaksa menyebut wajib pajak telah membayar lunas PKB dan BBNKB serta menerima surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten korupsi Rp 10,8 miliar dalam perkara penggelapan pajak kendaraan sejak awal 2021 hingga 2022.