Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tiga tersangka kredit fiktif bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dugaan kerugian mencapai Rp10 miliar.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi mengatakan, kasus tersebut bermula tat kala adanya nasabah yang heran lantaran datanya masuk dalam blacklist BI checking, padahal belum pernah melakukan pinjaman.
"Mereka tidak pernah merasa ada pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika dicek mereka mendapat blacklist dan ada yang tidak dilunasi di salah satu bank plat merah," kata Apsari kepada wartawan, dikutip Rabu (25/5/2025).
