5 WNA Diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Dok. Imigrasi Tangerang)
Felucia menuturkan, NC, KSN dan AU ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang. Sedangkan NWC ditemukan di salah satu cafe yang terletak di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang; dan AAI ditemukan di salah satu komplek perumahan yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Warga negara Nigeria ini mereka rata-rata masuk ke Indonesia ada yang 2016, 2019 dan dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah habis masa berlakunya. Maka izin tinggalnya juga secara otomatis tidak akan dapat diperpanjang atau juga tidak berlaku," ujar Felucia.
Ada pun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing, warga negara Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penyalahgunaan dapat mencakup tindakan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan, termasuk paspor.
"Pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.