29 Hari Jelang Pencoblosan, 9 Caleg di Banten Meninggal Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, 9 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Banten meninggal dunia, 29 hari sebelum pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Rekap per hari ini, ada 9 calon yang meninggal,” kata Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan pada Senin (15/1/2014).
Kesembilan caleg itu berasal dari beberapa partai politik dan menjadi caleg di DPRD kabupaten dan kota di Banten.
Baca Juga: Bawaslu: Ada 42 Ribu APK Melanggar Aturan di Banten
1. Para caleg yang meninggal sudah masuk DCT dan mendapatkan nomor urut
Ihsan mengatakan, para caleg yang meninggal sebelum hari pencoblosan tersebut itu sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Mereka pun sudah mengantongi nomor urut di daerah pilih (dapil) nya masing-masing.
“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon," katanya.
2. Meski meninggal, ke-9 caleg itu masih bisa dicoblos
Kendati telah meninggal dunia, pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara mereka pun masih bisa dicoblos oleh masyarakat. Bahkan dinyatakan sah.
Namun, suara yang mereka dapatkan pada pemunggutan suara itu nantinya akan diakumulasikan kedalam suara parpol. "(Perolehan) suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” katanya.
3. Rincian asal parpol caleg yang meninggal dunia
Ihsan mengungkapkan, caleg yang meninggal terdiri dari dua orang caleg DPRD Pandeglang yang berasal dari partai Buruh dan PDIP. Tiga caleg DPRD Lebak dari Partai Buruh, Ummat, dan PKS.
“Satu caleg DPRD Kabupaten Tangeran dari Partai Bulan Bintang, satu caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Golkar dan dia caleg DPRD Tangerang Selatan dari Partai Gerindra dan PKN,” katanya.
Baca Juga: Dana Kampanye Partai Politik di Banten, PKS Paling Gendut