4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap 

Mereka diduga penyebab banjir di Lebak

Kota Serang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menangkap empat tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak Banten. Keempat orang tersebut berinisial MT, NT, JL, dan SH.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Lebak pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Satu tersangka diamankan di Kalimantan Barat

4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, satu tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di Kalimantan Barat pada tanggal 8 April 2020. Sementara tiga tersangka lain menyerahkan diri. Masing-masing tersangka yang menyerahkan diri adalah JL (30 Maret), SH (10 April) dan MT yang menyerahkan diri pada 27 Januari 2020.

"Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan Alhamdulillah satu minggu kemarin, semuanya sudah kita selesaikan," kata Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

2. Polisi hentikan pengusutan salah satu tersangka, yakni MT

4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Ilustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Nunung juga mengungkap bahwa penyidik menghentikan proses hukum satu tersangka, yakni MT, dan sudah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Penyidikan atas MT dihentikan karena kasus hukumnya telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian yang bersangkutan sudah divonis di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 26 Januari 2019 dan divonis 10 bulan kurungan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Dia sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kalau diproses kita akan dipersoalkan," tuturnya.

Sementara, tiga tersangka lain tetap diproses hukum. Tersangka NT ditahan di Polda Banten karena sempat melarikan diri. Dua tersangka lainnya tidak ditahan selama penyidikan berlangsung. "Yang menyerahkan diri enggak ditahan kalau yang kabur ke Kalimantan ditahan," katanya.

3. Para tersangka terancam 10 tahun penjara

4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap IDN Times/Muhamad Atib

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal-pasal itu adalah bui maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya