Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan baru yang memperbolehkan warga menerima vaksin COVID-19 booster minimal tiga bulan setelah vaksin kedua.
"Jadi 3 bulan sudah bisa melaksanakan booster, terutama teman-teman lansia yang harus kita jaga," kata Listyo saat meninjau vaksinasi di Gedung Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Penyintas COVID-19 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan Setelah Sembuh
1. Kasus varian Omicron maupun Delta masih tinggi
Disampaikan Listyo, seluruh stekholder harus kompak untuk menggelar vaksinasi di masyarakat karena kondisi virus varian baru Omicron maupun Delta masih tinggi di Indonesia.
"Kita ingatkan stekholder terkait peperangan belum usai varian baru masih tinggi perlu soliditas," katanya.
2. Capaian vaksinasi Indonesia berada di urutan keempat dunia
Meskipun, menurut Listyo, capaian vaksinasi Indonesia sudah berada di urutan keempat di dunia. Ke depan, dia berharap bahwa Indonesia akan menduduki posisi ketiga bahkan kedua capaian vaksinasi tertinggi dunia.
"Ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat. Kita harapkan di kuartel ini berada di 5 persen di tengah negara lain sedang alami stagnasi dan inflasi cukup dalam," katanya
3. Kasus harian masih sentuh 55 ribu kasus
Listyo menyampaikan, angka peningkatan kasus COVID-19 belum reda dan masih tinggi. Minggu lalu sudah menyentuh angka 64 ribu kasus di atas varian Delta dan saat ini penambahan masih di angka 55 ribu kasus.
"Tentu kita harus waspada tapi meski jangan takut," katanya.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal