Kesal kepada Suami, Ibu di Lebak Siksa Bayi Sendiri

Pelaku kesal karena suami kerap bekerja hingga malam

Lebak, IDN Times - Seorang perempuan asal Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi karena menganiaya bayinya sendiri. Video penganiayaan ibu muda terhadap darah dagingnya itu membuat gempar jagat media sosial.

Perempuan berinisial PS (28) asal Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (3/6/2021) malam. Sebelumnya pelaku melarikan diri saat video mengenai dirinya itu viral.

Baca Juga: Pilih Menikah dan Bekerja, 415 Siswa SMP di Lebak Berhenti Sekolah 

1. Motif pelaku siksa anak sendiri karena kesal terhadap suami

Kesal kepada Suami, Ibu di Lebak Siksa Bayi SendiriTangkapan layar video

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengungkap motif pelaku tega menganiaya anaknya itu karena masalah keluarga. Pelaku kesal karena suami kerap bekerja hingga malam dan menuding suami selingkuh. 

"Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya (aniaya bayi sendiri)," kata Indik saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

2. Pelaku rekam sendiri video penganiayaan untuk ancam suami

Kesal kepada Suami, Ibu di Lebak Siksa Bayi SendiriIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kekesalan PS terhadap suami hingga tega melampiaskan terhadap bayi kandungnya sendiri. Bahkan, PS sengaja merekam aksinya itu dan mengirim kepada suami sebagai ancaman agar sang suami tidak berangkat kerja pada malam tersebut.

Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/5/2021). Dalam video tersebut pelaku mencubit hingga memukul bayi di bagian kepala sambil memarahinya dengan bahasa Sunda.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya, selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya," katanya.

3. Sudah ditetapkan tersangka dan terancam 5 tahun penjara

Kesal kepada Suami, Ibu di Lebak Siksa Bayi SendiriIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Indik, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dan Atau pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pembegal Sopir Taksi Online di Lebak Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya