Korban Pelecehan Satpam UNM Trauma dan Minta Dipulangkan ke Banten

Serang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) saat mengikuti program pertukaran mahasiswa mengalami trauma.
"Kami memutuskan agar korban dipulangkan lebih awal karena korban sudah minta (pulang). Karena secara psikologis gak nyaman," tutur Humas Untirta Serang Veronica Dian Faradisa saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Korban Pelecehan Satpam UNM Merupakan Mahasiswi Untirta
1. Korban takut mendapatkan intimidasi
Tak hanya itu, disampaikan Dian, korban merasa ketakutan khawatir ada upaya intimidasi sebab sebelum kasus ini mencuat ke publik korban mengaku sempat ada intervensi dari sejumlah pihak untuk menutup kasus tersebut.
"Takut diintimidasi apa gitu tapi alhamdulillah mahasiswa masih punya pendirian sesuai dengan fakta gitu," katanya.
2. Korban segera dipulangkan setelah proses hukum di kepolisian rampung
Menanggapi hal tersebut, pihak Untirta telah mengirim tim untuk mendampingi korban agar kasus tersebut tetap diproses hukum dan membatasi pihak lain berkomunikasi dengan korban.
Dikatakan Dian, korban akan segera dipulangkan setelah kasus tersebut sudah rampung.
"Tapi kami yakinkan dulu proses hukumnya kan bolak balik gak mungkin. Dipastikan semua (proses hukum) beres baru dipulangkan," katanya.
3. Mahasiswi lain tetap menjalani program sampai selesai
Kendati demikian, Dian menegaskan bahwa program pertukaran mahasiswa akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal hingga Januari 2022 mendatang bagi mahasiswa lain. Namun, dengan catatan, asrama mahasiswi dipindahkan ke Rusunawa dan diberikan penjagaan ketat.
"Tidak semua (dipulangkan), hanya yang terkait saja yang lainnya menunggu sampai program selesia sesuai jadwal gak mudah kordinasi pusat," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Profil Untirta, Kampus Negeri di Banten