Pesan Terakhir Kades Salamunasir Sebelum Tewas Kena Suntikan Maut 

Saat sempoyongan, Salamunasir mengaku dapat ancaman

Serang, IDN Times - Kepala Desa Curug Goong Salamunasir sempat sempoyongan sesaat setelah terkena suntikan maut. Di detik-detik akhir hidupnya, Salamunasir mengungkap bahwa dia pernah mendapat ancaman pembunuhan. 

"Dalam kondisi sempoyongan sempat ngomong bahwa 'saya mau mati, saya 6 bulan lalu sempat diancam dibunuh'," kata kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, Salamunasir tewas setelah disuntik cairan oleh mantri berinisial SH. Dalam kasus ini, SH kini sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur soal pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Eki menuturkan, pengakuan korban itu didengar oleh saudara kandung dan istri korban sebelum Salamunasir dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan Berencana

1. Pengacara: ancaman disampaikan SH melalui pesan singkat

Pesan Terakhir Kades Salamunasir Sebelum Tewas Kena Suntikan Maut Dok. Istimewa/Polres Serang

Lebih lanjut Eki menjelaskan, ancaman pembunuhan itu dilontarkan tersangka SH melalui pesan WhatsApp enam bulan yang lalu.

Korban Salamunasir sempat menceritakan hal itu kepada salah satu saksi yang akan diajukan kepada penyidik Satreskrim Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan tambahan.

"Kami pun akan menyerahkan handphone untuk diperiksa (polisi). Bahwa korban pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh," katanya.

2. Pengacara keluarga menilai, polisi seharusnya menjerat tersangka SH dengan pasal pembunuhan berencana

Pesan Terakhir Kades Salamunasir Sebelum Tewas Kena Suntikan Maut IDN Times/Khaerul Anwar

Jika melihat rangkaian peristiwa tersebut, lanjut Eki, keluarga yakin SH sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Apalagi di hari kejadian, tersangka SH juga datang ke rumah Salamunasir dengan membawa alat suntik yang terisi cairan. 

"Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa sehingga penerapan pasal 340. Keluarga korban mencari keadilan," katanya.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

3. Polisi hanya menjerat SH dengan pasal pembunuhan biasa

Pesan Terakhir Kades Salamunasir Sebelum Tewas Kena Suntikan Maut Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, mantri SH yang suntik mati kepala desa di Serang Salamunasir itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik pria yang bekerja sebagai perawat di RSUD Banten itu tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

SH oleh penyidik dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Baca Juga: Alasan Mantri Suntik Kades di Serang Emosi Istri Selingkuh 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya