Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu Bongkar

Masyarakat kesulitan menikmati pantai gara-gara ada bangunan

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan sempadan pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer hingga Ujung Kulon, wilayah paling barat Banten.

"Ada bangunan di garis pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh," kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Ke Bupati Iti, Gubernur Wahidin: Ayo, Ngopi Mah Gampang

1. Hampir seluruh garis pantai dikuasai hotel dan perorangan

Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu Bongkarinstagram

Dia mengatakan, hampir seluruhnya garis pantai di Banten dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Seharusnya, lanjut Wahidin, kawasan pesisir pantai tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi.

"Di negara mana pun, pantai itu menjadi milik publik. Kalau kita kan dari Anyer sampai Sumur, kan liat dikuasain swasta dipagar," katanya.

2. Gubernur minta bangunan ditertibkan

Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu BongkarIDN Times/Khaerul Anwar

Kedepan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi hingga tindakan penertiban terhadap banguan-bangunan tersebut. Sehingga masyarakat dan wisatawan tidak kesulitan lagi menikmati pantai di Banten.

"Ke depan diberikan sosialisasi, dibongkar kalau perlu," tutur mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pandeglang Buka, Irna: Prokes Ketat!

3. Bangunan di pinggir pantai dinilai merugikan masyarakat

Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu BongkarSejumlah wisatawan memanfaatkan waktu usai berlebaran dengan rekreasi di Pantai Sambolo Anyer, Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menurutnya, penertiban bagi akses publik ke pantai harus dilakukan. Karena sangat merugikan masyarakat, saat ini akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi, termasuk untuk nelayan dan masyarakat umum.

"Jadi pantai itu harus menjadi akses publik masyarakat boleh di situ, nelayan boleh mampir di situ, yang mau mampir pinggir laut boleh di situ," katanya.

Baca Juga: Dear Travelers, Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka Nih! 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya