Terpidana Korupsi Biskuit MPASI Dinkes Banten Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Buronan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Serang.
Diketahui, Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti itu telah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Serang.
Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Kejati Tahan Mantan Sekdis Dindik Banten
1. Istuti Indarti ditangkap di rumah anaknya di Tangerang
Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto mengatakan, terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/2/2022). sekitar pukul 12.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah tim memantau selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti," kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.
"Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015," kata Joni.
2. Sebelumnya Istuti divonis 5 tahun penjara
Joni menambahkan sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
"Di tingkat MA, Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta," tambahnya.
Joni mengungkapkan, Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini Istuti sudah kita tahan di Lapas Kelas IIB Tangerang," katanya.
3. Kronologi korupsi pengadaan biskuit MPASI
Untuk diketahui, Kasus bermula saat Agus ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MPASI tahun anggaran 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Produk yang diadakan meliputi biskuit untuk anak balita gizi buruk dan kurang, serta makanan pendamping ASI.
Dalam pengadaan itu Agus telah menyusun anggaran dengan melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003. Agus juga tidak melakukan survei harga pasar dan harga pabrikan.
Tidak hanya itu, Agus secara tiba-tiba menunjuk PT Baskara Adi Perkasa (BAP). Dengan bersekongkol, oleh PT BAP pengadaan itu dipatok harga senilai Rp13 ribu per kotak. Pengadaan sebanyak 337.500 kotak itu memerlukan anggaran senilai Rp4,387 miliar.
Perhitungan anggaran itu jauh berbeda dengan hasil kalkulasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Dinkes Lebak menetapkan harga Rp2.160 per kotak sehingga total anggaran seharusnya hanya Rp985,5 juta. Dengan demikian, terjadi kemahalan harga Rp3,402 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: 9 Tempat Makan di Banten Ini Cocok Loh untuk Keluarga