1 Pemilih di Serang Nyoblos di 3 TPS Berbeda, Bawaslu Rekomendasi PSU

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Tiga TPS yang berada di Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut dilakukan PSU lantaran ada pemilih yang mencoblos tiga kali di TPS yang berbeda-beda.
"Kami rekomendasikan tiga TPS di TPS 3, 6, dan TPS 7," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Jumat (23/2/2024).
1. Ada juga pemilih yang mencoblos, tapi tak terdaftar di DPT

Selain itu, kata Furqon ditemukan pula ada pemilih yang mencoblos di TPS itu, padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kemudian, ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang nyoblos di TPS itu," katanya.
2. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS

Furqon mengatakan, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan ada pemilih yang mencoblos berkali-kali di TPS yang berbeda.
"Alasannya banyak orang sehingga tidak diketahui sampai ada pemilih lebih dari satu kali," katanya.
3. PSU harus segera dilakukan paling lambat 10 hari ke depan

Furqon mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Bawaslu memberikan waktu segera melakukan PSU paling lambat hingga 10 hari kedepan. PSU dilakukan untuk lima surat suara.
"H+10 dari hari pemungutan suara atau hari terakhir pada tanggal 24 Februari 2024," katanya.