Bawaslu Usut Oknum Kades yang Paksa Warga Pilih Caleg Tertentu
![Bawaslu Usut Oknum Kades yang Paksa Warga Pilih Caleg Tertentu](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/05/tentukan pilihanmu_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang tengah menelusuri voice note yang menyebar di tengah masyarakat, melalui WhatsApp. Isinya, ada suara dengan nada ancaman bagi yang berbeda pilihan calon legislatif di Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi. Dari hasil pendalaman, Bawaslu menduga pengisi suara pada voice note merupakan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Angsana berinisial SI.
"Sudah dibahas rapat pleno, memang dugaannya mengarah kuat memang betul itu adalah oknum kepala desa berinisial SI," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2023).
Baca Juga: Angka Harapan Hidup Warga Pandeglang Terendah se-Banten
1. Warga diancam gak dapat hapus bantuan jika tak memilih dua anak bupati dan IIng di Pileg
Dalam rekaman suara itu, seseorang meminta agar ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memilih nama caleg selain IAS, RAN, dan RARN.
Jika ada yang tidak memilih caleg-caleg itu, pengisi suara itu meminta agar ketua RT/RW tidak memberikan bantuan kepada mereka.
2. Bawaslu akan segera panggil oknum kades itu
Febri mengatakan Bawaslu akan mengambil sikap tegas dengan bakal memanggil kades yang bersangkutan. Dalam waktu dekat Bawaslu akan memeriksa yang bersangkutan.
"Dimungkinkan target hari Rabu (hari ini) atau Kamis akan melakukan pemanggilan klarifikasi," katanya.
3. Kades SI diduga melanggar soal netralitas
Meski baru akan dilakukan klarifikasi, namun, dari hasil pendalaman ada indikasi SI melanggar netralitas kepala desa.
"Sejauh ini sanksi (jika SI terbukti melanggar) akan dikembalikan kepada dinas terkait, berkaitan dengan etik. Nanti kemudian bagaimana keputusannya tinggal mereka nanti yang mengkaji, karena ada juga UU nomor 6 tahun 2014 kaitan dengan netralitas kepala desa," kata Febri.
Baca Juga: Bukan Prioritas, Alasan Reaktivasi KA Pandeglang Kembali Tertunda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.