Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Kadis di Cilegon Dituntut 6 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dituntut 6 tahun penjara pada kasus korupsi pembangunan pasar rakyat.
Selain Dikrie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon juga menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol. Keduanya sama-sama dituntut 5 tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti bersama sama korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU Achmed Afriansyah saat membacakan tuntutan, Senin malam (24/6/2024).
Baca Juga: Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa Perkara Korupsi Jalan
1. Ketiga terdakwa juga dihukum denda dan bayar uang pengganti
Tak hanya itu, Dikrie juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar denda Rp322 juta atau penjara 3 tahun. Sedangkan terdakwa Bagus Ardanto dituntut denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara dan bayar uang pengganti Rp322 juta.
"Kemudian terdakwa Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp322 juta," katanya.
2. Jika terdakwa tak sanggup bayar, maka harta benda bakal disita
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkracht, kata Achmed, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," katanya.
3. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
Jaksa mempertimbangkan yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan selama persidangan," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dinilai tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan profesional.
Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
Atas perbuatan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp966.707.119.
Baca Juga: Eks Wali Kota Cilegon Diperiksa Perkara Korupsi Jalan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.