Polisi Tangkap Pengoplos LPG di Banten, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Polda Banten tangkap 8 tersangka dan sejumlah barang bukti

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar mafia gas elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) di Banten. Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp1 miliar per hari.

Dalam kasus itu, penyidik menangkap TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29). Mereka merupakan pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.

Baca Juga: PDI P Banten Sudah Terima Pengunduran Diri Mulyadi Jayabaya

1. Pengungkapan jaringan pengoplos elpiji itu merupakan hasil pengembangan kasus di Lebak

Polisi Tangkap Pengoplos LPG di Banten, Rugikan Negara Miliaran RupiahDok. Istimewa/Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan di Kabupaten Lebak, pada 19 September 2023.

Dalam pengembangan itu, lanjut Abdul Karim, ditemukan 1 unit mobil yang mengangkut tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) ke wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Penyidik kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi penyuntikan yang berlokasi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 22 November 2023.

"Ada 8 orang yang ditangkap dalam kasus ini. Operasi ini berjalan selama 4 bulan sampai dengan penyelidikan," kata Abdul Karim saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (13/12/2023).

2. Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp1 miliar per hari

Polisi Tangkap Pengoplos LPG di Banten, Rugikan Negara Miliaran RupiahDok. Istimewa/Polda Banten

Kapolda Banten mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari.

“Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari," katanya.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg, 74 tabung gas subsidi 50 kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan.

"Ada 11 pikap, 4 truk, dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji," katanya.

3. Polisi masih memburu sejumlah pelaku dalam jaringan ini

Polisi Tangkap Pengoplos LPG di Banten, Rugikan Negara Miliaran RupiahDok. Istimewa/Polda Banten

Abdul Karim mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD, dan AN.

"Para pelaku sudah beroperasi 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah," ungkapnya.

Adapun lokasi penyuntikan itu, berlokasi di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. "Kalau di Karang Tengah selama 2 bulan," katanya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.

Baca Juga: Pelaku Video Tak Senonoh Bertugas di Bapenda Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya