Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh petugas keamanan Universitas Negeri Makassar (UNM) saat mengikuti program pertukaran mahasiswa mengalami trauma.

"Kami memutuskan agar korban dipulangkan lebih awal karena korban sudah minta (pulang). Karena secara psikologis gak nyaman," tutur Humas Untirta Serang Veronica Dian Faradisa saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

1. Korban takut mendapatkan intimidasi

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, disampaikan Dian, korban merasa ketakutan khawatir ada upaya intimidasi sebab sebelum kasus ini mencuat ke publik korban mengaku sempat ada intervensi dari sejumlah pihak untuk menutup kasus tersebut.

"Takut diintimidasi apa gitu tapi alhamdulillah mahasiswa masih punya pendirian sesuai dengan fakta gitu," katanya.

2. Korban segera dipulangkan setelah proses hukum di kepolisian rampung

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal tersebut, pihak Untirta telah mengirim tim untuk mendampingi korban agar kasus tersebut tetap diproses hukum dan membatasi pihak lain berkomunikasi dengan korban.
Dikatakan Dian, korban akan segera dipulangkan setelah kasus tersebut sudah rampung.

"Tapi kami yakinkan dulu proses hukumnya kan bolak balik gak mungkin. Dipastikan semua (proses hukum) beres baru dipulangkan," katanya.

3. Mahasiswi lain tetap menjalani program sampai selesai

IDN Times/Prayugo Utomo

Kendati demikian, Dian menegaskan bahwa program pertukaran mahasiswa akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal hingga Januari 2022 mendatang bagi mahasiswa lain. Namun, dengan catatan, asrama mahasiswi dipindahkan ke Rusunawa dan diberikan penjagaan ketat.

"Tidak semua (dipulangkan), hanya yang terkait saja yang lainnya menunggu sampai program selesia sesuai jadwal gak mudah kordinasi pusat," katanya.

Laporkan!

ilustrasi kesepian (pixabay.com)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Editorial Team