Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kos-kosan di Serang Jadi Home Industry Tembakau Sintesis

Kos-kosan di Serang Jadi Home Industry Tembakau Sintesis
ilustrasi tembakau (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Serang, IDN Times - Polres Serang menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari operasi itu, polisi menangkap BD (20) dan sejumlah barang bukti terasuk tembakau sintetis. 

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. "Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Ali, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (30/7/2024). 

1. Polisi menyita sejumlah barang bukti

BD, tersangka pembuatan tembakau sintetis di Serang (Antara/Polres Serang)
BD, tersangka pembuatan tembakau sintetis di Serang (Antara/Polres Serang)

Dalam operasi penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital, serta peralatan pembuatan tembakau sintetis. 
 
Ali menjelaskan, kos-kosan itu dijadikan tersangka sebagai home industry pembuatan tembakau sintetis. 
 
Dari pengakuan tersangka, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru satu tahun memproduksi dan menjual tembakau gorila. 

2. Tersangka BD terancam 6 tahun bui

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ali, BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.  "Pemilik Instagram itu yang masih kami selidiki," jelasnya. 
 
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Korupsi Sewa Pelabuhan, Dirut BUMD Pemkab Serang Dituntut 6 Tahun

01 Apr 2026, 21:49 WIBNews