Kos-kosan di Serang Jadi Home Industry Tembakau Sintesis

Serang, IDN Times - Polres Serang menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dari operasi itu, polisi menangkap BD (20) dan sejumlah barang bukti terasuk tembakau sintetis.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. "Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Ali, seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (30/7/2024).
1. Polisi menyita sejumlah barang bukti

Dalam operasi penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital, serta peralatan pembuatan tembakau sintetis.
Ali menjelaskan, kos-kosan itu dijadikan tersangka sebagai home industry pembuatan tembakau sintetis.
Dari pengakuan tersangka, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru satu tahun memproduksi dan menjual tembakau gorila.
2. Tersangka BD terancam 6 tahun bui

Menurut Ali, BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram. "Pemilik Instagram itu yang masih kami selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.



















