Lima Pemburu Badak Jawa Divonis 11 Tahun Bui

- 5 pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Serang.
- Karip dan Leli melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, sementara Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri melanggar Pasal 2.
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp100 juta kepada lima terdakwa serta vonis eksekutor Sahru selama 12 tahun penjara.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Serang, IDN Times - Sebanyak 5 pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Pandeglang. Kelima terdakwa itu yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Karip dan Leli, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok.
Sedangkan terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata tajam jenis golok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang mengatakan, pembacaan putusan majelis hakim itu dibacakan pada Rabu (12/2/2025).
1. Kelimanya juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta

Selain pidana badan, kata Wildan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta kepada lima terdakwa.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," kata Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
2. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Diketahui sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang. Mereka dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
3. Eksekutor badak divonis lebih tinggi

Kemudian, dalam perkara ini, majelis hakim juga turut memvonis eksekutor pemburu badak jawa, terdakwa Sahru, divonis 12 tahun penjara.
"Vonis itu lebih tinggi karena Sahru berperan menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter," katanya.